KPK Ingin TNI Head to Head dengan Polri dan Kejaksaan
Sabtu, 22 September 2012 08:43 wib
Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir
Djamil menilai MoU antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI
menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, rumah tahanan Polri dan
Kejaksaan masih banyak yang kosong. Sehingga, kerjasama KPK dan TNI
menyimpulkan bahwa KPK tidak percaya lagi dengan lembaga kepolisian dan
Kejaksaan.
"Ya, sebenarnya penjara TNI digunakan untuk tentara
TNI yang dihukum. Kenapa KPK harus pinjam rutan TNI, apa rutan Polri dan
Kejaksaan sudah penuh. Tapi nyatanya Polri dan Kejaksaan bilang
rutannya masih banyak kosong, lalu pertanyaannya kenapa harus
menggunakan penjara TNI. Apa KPK tidak percaya lagi dengan Kejaksaan dan
Polri? Ini kan KPK sudah tidak bersinergi lagi dengan lembaga penegak
hukum lainnya," ungkap Nasir saat berbincang dengan
Okezone, Sabtu (22/9/2012).
Padahal
kata politikus PKS ini, dibentuknya KPK agar bisa bersinergi dan
melakukan supervisi terhadap lembaga hukum seperti kepolisian dan
kejaksaan. Dimana nantinya kedua lembaga itu kembali optimal dalam
melakukan penegakan dan pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai KPK
tidak bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, itu bahaya. Maka
mereka harus sinergi. Saol peminjaman rutan kepolisian dan Kejaksaan,
jika KPK tak percaya dengan penjaga kedua lembaga itu kan tinggal
bagaiamana pengawasan, penjagaan dan koordinasi dari ketiga lembaga
itu," kata dia.
Nasir sendiri tidak mempermasalahkan perihal MoU
KPK dan TNI asalkan kerjasama itu tidak harus meminjam rutan TNI. Sebab,
peminjaman rutan TNI terlihat KPK ingin menghadap-hadapkan militer
dengan polri dan kejaksaan.
"Ngakunya mereka ada MoU, bagus sih kalau ada MoU. Tapi Mou itu terlihat KPK ingin TNI
head to head dengan Polri dan Jaksa," ucap pria asal tanah rencong Aceh itu.
Bagi
Nasir, KPK juga harus sadar bahwa pemberantasan korupsi KPK selama ini
berjalan optimal lantaran mendapat dukungan oleh kepolisian dan
kejaksaan. "KPK harus sadar, selama ini optimal karena didukung penuh
oleh Polri dan kejaksaan,