I LOVE YOU MY GIRL

Polemik KPK-Polri

Kejagung Ogah Ikut Campur Polemik KPK-Polri


Jum'at, 21 September 2012 14:48 wib
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Ilustrasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan dikaitkan dalam perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terkait wewenang penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nurwanto menjelaskan, peranan Kejagung hanya selaku penuntut umum yang menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.

"Kalau menyangkut siapa yang berwenang, bukan kita yang menetapkan, yang jelas kita tidak diposisi menyelesaikan sengketa itu, kita prosedural saja," ujar Andhi saat ditemui wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat(21/9/2012).

Andi kembali menjelaskan, berkas SPDP yang diterimanya dari penyidik Polri masih menunggu hasil penelitian jaksa peneliti yang ditugaskan untuk meneliti berkas tersebut."Kita tunggu dulu hasil kesimpulan dari jaksa penyidik seperti apa," ujar Andhi.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri sejak Senin 17 September lalu.

30 Penyelidik KPK


30 Penyelidik KPK Diseleksi untuk Jadi Penyidik

Jum'at, 21 September 2012 15:45 wib



 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut puluhan penyelidik yang bekerja di institusi antikorupsi itu untuk diangkat menjadi penyidik internal. Keputusan merekrut penyelidik menjadi penyidik diambil menyusul keputusan Markas Kepolisian RI menarik 20 penyidiknya dari KPK.

"Jadi rekrutmen ini sementara tidak dari eksternal, tetapi dari internal KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2012).

Ada 30 penyelidik KPK yang sedang mengikuti proses seleksi. Joham Budi memperkirakan proses seleksi itu bakal memakan waktu hingga dua bulan ke depan. "Ini masih proses administrasi," terang Johan.

Meskipun calon penyidik yang direkrut merupakan pegawai KPK, Johan tidak menjamin semua penyelidik yang ikut seleksi dijamin lolos. "Belum tentu kita ini dapat 30, meskipun ini dari internal KPK," terangnya.

Menurut Johan Budi, KPK memang membutuhkan 30 penyidik setelah Mabes Polri memutuskan menarik banyak penyidiknya dari KPK. Johan mengatakan rekrutmen penyidik dikerjakan hingga tiga gelombang.

"Angkatan pertama ini ada 30 yang ikut. Nanti ked epan ada lagi banch kedua dan ketiga. Pimpinan sudah menganggap kebutuhan terhadap penyidik ini sangat penting, melihat kasus yang ditangani sangat banyak," katanya.

KPK Ingin TNI Head to Head dengan Polri dan Kejaksaan


KPK Ingin TNI Head to Head dengan Polri dan Kejaksaan

Sabtu, 22 September 2012 08:43 wib
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai MoU antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, rumah tahanan Polri dan Kejaksaan masih banyak yang kosong. Sehingga, kerjasama KPK dan TNI menyimpulkan bahwa KPK tidak percaya lagi dengan lembaga kepolisian dan Kejaksaan.

"Ya, sebenarnya penjara TNI digunakan untuk tentara TNI yang dihukum. Kenapa KPK harus pinjam rutan TNI, apa rutan Polri dan Kejaksaan sudah penuh. Tapi nyatanya Polri dan Kejaksaan bilang rutannya masih banyak kosong, lalu pertanyaannya kenapa harus menggunakan penjara TNI. Apa KPK tidak percaya lagi dengan Kejaksaan dan Polri? Ini kan KPK sudah tidak bersinergi lagi dengan lembaga penegak hukum lainnya," ungkap Nasir saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (22/9/2012).

Padahal kata politikus PKS ini, dibentuknya KPK agar bisa bersinergi dan melakukan supervisi terhadap lembaga hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Dimana nantinya kedua lembaga itu kembali optimal dalam melakukan penegakan dan pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai KPK tidak bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, itu bahaya. Maka mereka harus sinergi. Saol peminjaman rutan kepolisian dan Kejaksaan, jika KPK tak percaya dengan penjaga kedua lembaga itu kan tinggal bagaiamana pengawasan, penjagaan dan koordinasi dari ketiga lembaga itu," kata dia.

Nasir sendiri tidak mempermasalahkan perihal MoU KPK dan TNI asalkan kerjasama itu tidak harus meminjam rutan TNI. Sebab, peminjaman rutan TNI terlihat KPK ingin menghadap-hadapkan militer dengan polri dan kejaksaan.

"Ngakunya mereka ada MoU, bagus sih kalau ada MoU. Tapi Mou itu terlihat KPK ingin TNI head to head dengan Polri dan Jaksa," ucap pria asal tanah rencong Aceh itu.

Bagi Nasir, KPK juga harus sadar bahwa pemberantasan korupsi KPK selama ini berjalan optimal lantaran mendapat dukungan oleh kepolisian dan kejaksaan. "KPK harus sadar, selama ini optimal karena didukung penuh oleh Polri dan kejaksaan,

MoU KPK dan TNI Kontraproduktif dengan Semangat Reformasi

MoU KPK dan TNI Kontraproduktif dengan Semangat Reformasi

Sabtu, 22 September 2012 16:22 wib
Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi
JAKARTA- Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai MoU antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI tidak sejalan dengan semangat visi misi KPK untuk memberantas korupsi. Sebab, TNI termasuk lembaga yang sulit untuk disentuh terkait kasus-kasus korupsi.

"Soal MoU dengan TNI bisa kontraproduktif bagi misi KPK, terutama kalau dikaitkan dengan fakta bahwa Istana termasuk epicentrum korupsi yang sulit dibongkar karena tergolong dalam high level corruption," kata Eva kepada Okezone, Sabtu (22/9/2012).

Apalagi, kata Eva, KPK saat ini tengah menangani kasus di TNI. Jika MoU ini dilanjutkan tentu KPK tidaklah selaras antara pemberantasan dengan misi reformasi TNI. Maka dengan pembatalan MoU itu, KPK akan membantu profesionalitas TNI.

"Karena saat ini KPK tengah menangani kasus yang berkaitan dengan TNI. Selain itu, misi KPK untuk pemberantasan tipikor harus selaras dengan misi reformasi lainnya, yaitu profesionalitas TNI sebagai lembaga pertahanan negara (bukan penegak hukum) sehingga menjaga TNI steril terhadap hiruk pikuk penegakkan hukum akan membantu penuntasan reformasi TNI," ucapnya.

Kata Eva, salah satu tantangan dalam hal ini mengenai RUU Peradilan militer yang sudah 10 tahun terhenti karena sikap TNI yang resisten untuk diadili di peradilan umum sehingga keberadaan rutan di lingkungan TNI adalah kontoversial, karena sumber kontroversi tersebut. Sehingga aneh kalau KPK terlibat dalam pelanggengan kontroversi tersebut.  "Sehingga, bisa dikatakan bahwa MoU KPK sudah ahistoris dikaitkan dengan misi reformasi, yaitu hapus KKN dan reformasi TNI,

 
Powered by Blogger