I LOVE YOU MY GIRL

Game Resident Evil 6 Dicuri


Game Resident Evil 6 Dicuri dan Dijual di Polandia

Game Resident Evil terbaru dari Capcom, yakni Resident Evil 6 memang masih belum diluncurkan secara resmi. Namun, bagi Anda yang ingin memainkannya, Anda bisa mencari game ini di toko game di Polandia. Padahal menurut rencana, game ini akan diluncurkan oleh Capcom pada bulan depan.
Dikutip dari Slashgear, Capcom telah mengkonfirmasi bahwa copy dari game tersebut telah dicuri oleh seseorang. Selain itu, pihak perusahaan dalam sesi wawancara dengan Eurogamer juga menjelaskan bahwa mereka tengah melakukan investigasi terkait adanya toko di Polandia yang sudah mulai menjual game tersebut.
Bahkan copy dari game pun sempat muncul di situs pelelangan eBay dan dijual dengan harga awal sebesar 478.78 poundsterling dan berhasil terjual dengan harga 1196.71 poundsterling. Dalam penjelasannya, game tersebut dikatakan dibeli secara legal dari sebuah tokok.
Hingga kini belum diketahui berapa toko yang telah menjual game tersebut. Namun, dari laporan yang ada, toko yang menjual game tersebut hanya satu dua. Jadi bisa disimpulkan bahwa tak banyak toko yang menyediakan game curian tersebut.

Teroris Tertangkap


Sebelum Tangkap Teroris, Densus 88 Ngaku Debt Collector

Senin, 17 September 2012 19:13 wib
Tangerang - Sebelum melakukan penangkapan terhadap satu terduga teroris di depan Masjid Al Goufur yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Densus 88 mengaku sebagai debt collector dan nongkrong di warung sekitar masjid.

"Saya benar-benar enggak mengira kalau orang-orang yang tadi duduk di warung saya anggota Densus yang akan menangkap teroris, soalnya di antara mereka ada yang mengaku sebagai debt collector yang akan menagih utang kreditan motor," kata Willis Sulityirini, pemilik warung.

Wilis juga mengatakan bahwa satu orang ditangkap di jalan raya, tepatnya di depan pintu gerbang masjid. “Tiba-tiba mereka keluar warung dan langsung memegangi seorang lelaki di depan masjid, saya baru sadar kalau mereka itu petugas saat senjata salah satu di antara mereka terlihat," terangnya lagi.

Penangkapan yang terjadi tanpa perlawanan, tidak membuat lokasi kejadian dikerumuni warga setempat, hanya beberapa orang yang melihat kejadian penangkapan tersebut.

Sementara itu, warga sekitar Masjid Al Goufur mengaku tidak mengenali sosok terduga teroris yang ditangkap Densus 88 siang tadi. “Sepertinya bukan orang sini, saya benar-benar ngak kenal sama wajahnya," kata Willis.

Terduga teroris yang ditangkap Densus 88 merupakan lelaki yang diperkirakan berumur 30 tahunan.

Densus 88 Gerebek Rumah Teroris di Bekasi

Densus 88 juga Gerebek Rumah Teroris di Bekasi

Senin, 17 September 2012 21:02 wib
ilustrasi penangkapan teroris
ilustrasi penangkapan teroris
BEKASI- Tim Densus 88 Atiteror Senin malam mengerebek sebuah rumah di Perumahan Mutiara Gading Rivera, Blok E 22 no 23, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Dalam penggerebekan rumah tersebut, tim densus yang membawa senjata lengkap, menangkap seorang terduga teroris bernama Amir alias Jodi, Senin (17/9/2012).

Suhaenah, warga sekitar, mengatakan, Amir alis Jodi sudah 5 tahun tinggal di rumah tersebut bersama istri dan orangtuanya. Amir selalu tertutup dengan warga lainnya.

Tidak diketahui keseharian Amir, namun warga mengenalnya sebagai penjual telepon genggam di Roxy, Jakarta Barat. Sementara itu, Densus 88 tidak mengamankan istri dan orangtua Amir yang ada dalam rumah.

Sedangkan penggerebekan dan penangkapan pelaku diduga teroris tersebut dilakukan atas perkembangan penggerebekan teroris yang terjadi di Depok, Jawa Barat, dan Tamboran.

Sebelumnya, Densus menangkap seorang terduga teroris di Desa Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sore tadi. Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut dipastikan jaringan Thorik.

Rumah Agus Dipakai untuk Penyimpanan Bom


Rumah Agus Dipakai untuk Penyimpanan Bom

Selasa, 18 September 2012 17:01 wib
Foto: Okezone
Foto: Okezone
JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan terduga teroris yang berhasil ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Agus Abdillah alias Jody berperan sebagai pemberi bantuan penyimpanan bahan-bahan yang dibuat untuk membuat bom rakitan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan peranan Agus tersebut diketahui dari beberapa barang bukti yang diamankan petugas saat menggeledah rumahnya, di Perum Mutiara Gading Rievera Blok E2 No. 33 Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 17 September malam.

"Ditangkap A alias J bersama rekannya, yang diduga kuat memberi bantuan penyimpanan bahan-bahan yang dibuat untuk bikin bom rakitan," kata Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/09/2012).

Mantan kabid humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, kedua terduga teroris ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari pengakuan Muhamad Thorik salah seorang terduga teroris yang menyerahkan diri di Pospol Tambora, Jakarta Barat.

Untuk diketahui, dari hasil proses penggeledahan, ditemukan ada beberapa bahan kimia dan alat-alat material. Bahan-bahan tersebut diduga kuat sebagai bahan pembuat bom rakitan.

Diantaranya urea nitrat 1kg, black powder 3kg, gotri kecil/butiran 1/4kg, pipa paralon, batu baterai 9 volt dan batre 12 volt, transitor dan tempat batu baterai 9-12 volt, wadah bahan kimia/alat untuk pencampuran kimia.

20 Botol Berisi Cairan Peledak


20 Botol Berisi Cairan Peledak Punya Daya Ledak Besar

Sabtu, 22 September 2012 18:41 wib
Foto: (dok okezone)
Foto: (document)
JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan hasil temuan barang bukti 20 botol berisi cairan peledak di Jalan Halilintar Rt 02 Rw11, Kentingan Kulon, Jebres, Solo, Jawa Tengah, memiliki daya ledak yang besar.

"Kemudian ada beberapa yang memang sedang dilakukan analis karena sangat membahayakan," kata, Timur di Jakarta, Sabtu (22/9/2012).

Menurutnya delapan orang yang diamankan dari penggerebekan oleh Densus 88 diduga terlibat pengeboman di Solo dan Tambora. "Ini kaitan dengan masalah yang ada di Depok, yang ada di Solo, yang ada di Tambora, saya kira itu," ujarnya.

Hingga saat ini, sambungnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada delapan orang terduga teroris tersebut, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dibeberapa titik.

Saat dikonfirmasi siapa target peledakan bom tersebut, Timur enggan menjelaskan target dari jaringan Thorik tersebut.

"Sekali lagi semua masih dalam pemeriksaan intensif tapi yang jelas ini adalah jaringan lama yang memang terus kita kembangkan, nanti akan kita sampaikan," katanya.

Sebelumnya, personel Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris di Griyan, Kelurahan Pajang (Kerten), Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, pagi tadi. Penangkapan pertama terjadi pukul 06.30 WIB terhadap seorang bernama Badri.

Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, personel Densus 88 kembali menangkap terduga teroris lainnya, Baidi, di tempat yang sama. Keduanya merupakan saudara ipar. Jarak lokasi penggerebekan hanya 900 meter dari markas korem.

Warga Griyan, Tri Partini, mengungkapkan, sejak sebelum azan Subuh, personel Densus 88 sudah banyak berdatangan ke sekitar makorem. Namun penangkapan baru dilakukan saat terang.

Di salah satu kediaman terduga teroris, polisi menemukan dan menyita 11 detonator, bahan kimia, belerang, bahan-bahan campuran, dan buku-buku terkait jihad.

Dua Teroris Tertangkap


Dua Teroris yang Ditangkap di Solo Otak Bom Depok dan Tambora

Sabtu, 22 September 2012 15:47 wib

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi
JAKARTA- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, para tersangka yang tertangkap di Solo, Jawa Tengah, merupakan jaringan teroris Depok dan Tambora.

"Mereka pernah ada di sana (Bojong). Ternyata BH dan RK yang memiliki peran yang lebih besar sebagian rencana di Depok dan Tambora," ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (22/9/2012).

BH dan RK sendiri, kata Boy, adalah perekrut orang-orang yang berada di Depok dan Tambora. "Mereka merekrut, mengajak, membuat, dan belanja untuk membuat bom rakitan ini. BH dan RK merupakan tokoh penting dari kelompok ini, yang nama kelompoknya kita belum dapat," tambahnya.

BH dan RK merupakan pemimpin kelompok Depok dan Tambora. "Mereka Pimpinan kelompok dan memang kalau kita lihat dari usianya memang cocok ya, cukup matang," tutupnya.

Selain BH dan RK, polisi juga menahan enam orang lainnya yang terkait dengan teror di Solo, Depok, dan Tambora. “Mereka orang-orang yang pernah dilakukan upaya penangkapan, tapi berhasil meloloskan diri saat dilakukan penggerebekan di lokasi pelatihan di Poso, beberapa bulan yang lalu,”

New Internet Scam


New Internet Scam

‘Ransomware’ Locks Computers, Demands Payment
08/09/12
There is a new “drive-by” virus on the Internet, and it often carries a fake message—and fine—purportedly from the FBI.
“We’re getting inundated with complaints,” said Donna Gregory of the Internet Crime Complaint Center (IC3), referring to the virus known as Reveton ransomware, which is designed to extort money from its victims.
Reveton is described as drive-by malware because unlike many viruses—which activate when users open a file or attachment—this one can install itself when users simply click on a compromised website. Once infected, the victim’s computer immediately locks, and the monitor displays a screen stating there has been a violation of federal law.
The bogus message goes on to say that the user’s Internet address was identified by the FBI or the Department of Justice’s Computer Crime and Intellectual Property Section as having been associated with child pornography sites or other illegal online activity. To unlock their machines, users are required to pay a fine using a prepaid money card service.
“Some people have actually paid the so-called fine,” said the IC3’s Gregory, who oversees a team of cyber crime subject matter experts. (The IC3 was established in 2000 as a partnership between the FBI and the National White Collar Crime Center. It gives victims an easy way to report cyber crimes and provides law enforcement and regulatory agencies with a central referral system for complaints.)

fbithisweek.jpg

Podcast: Reveton Ransomware
“While browsing the Internet a window popped up with no way to close it,” one Reveton victim recently wrote to the IC3. “The window was labeled FBI and said I was in violation of one of the following: illegal use of downloaded media, under-age porn viewing, or computer-use negligence. It listed fines and penalties for each and directed me to pay $200 via a MoneyPak order. Instructions were given on how to load the card and make the payment. The page said if the demands were not met, criminal charges would be filed and my computer would remain locked on that screen.”
The Reveton virus, used by hackers in conjunction with Citadel malware—a software delivery platform that can disseminate various kinds of computer viruses—first came to the attention of the FBI in 2011. The IC3 issued a warning on its website in May 2012. Since that time, the virus has become more widespread in the United States and internationally. Some variants of Reveton can even turn on computer webcams and display the victim’s picture on the frozen screen.
“We are getting dozens of complaints every day,” Gregory said, noting that there is no easy fix if your computer becomes infected. “Unlike other viruses,” she explained, “Reveton freezes your computer and stops it in its tracks. And the average user will not be able to easily remove the malware.”
The IC3 suggests the following if you become a victim of the Reveton virus:
  • Do not pay any money or provide any personal information.
  • Contact a computer professional to remove Reveton and Citadel from your computer.
  • Be aware that even if you are able to unfreeze your computer on your own, the malware may still operate in the background. Certain types of malware have been known to capture personal information such as user names, passwords, and credit card numbers through embedded keystroke logging programs.
  • File a complaint and look for updates about the Reveton virus on the IC3 website.
Resources
- New e-scams and warnings
- Computer scams and safety webpage

- The IC3 website
- FBI Cyber Division

Terduga Teroris

Terduga Teroris Ditangkap di Solo Jaringan Thorik

Sabtu, 22 September 2012 15:15 wib
Lokasi penggerebekan di Griyan, Solo (Foto: Okezone/Bramantyo)
Lokasi penggerebekan di Griyan, Solo
JAKARTA - Delapan terduga teroris yang ditangkap petugas Densus 88 Antiteror di Solo, Jawa Tengah, hari ini, merupakan anggota jaringan Thorik.

Kabiro Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, para pelaku merupakan jaringan kelompok teroris Beji, Depok dan Tambora, Jakarta Barat.

“Mereka orang-orang yang pernah dilakukan upaya penangkapan, tapi berhasil meloloskan diri saat dilakukan penggerebekan di lokasi pelatihan di Poso, beberapa bulan yang lalu,” ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (22/9/2012).

Boy melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, ada dua orang yang melarikan diri dari lokasi pelatihan tersebut. “Mereka kembali ke daerah masing-masing,” tambahnya.

Umumnya, lanjut Boy, para terduga teroris tersebut berdomisili di wilayah Solo.

“Termasuk kita ketahui Saudara Wahyu Ristanto yang juga berdomisili di sekitar wilayah Surakarta dan Karanganyar, yang bersangkutan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit (Polri Kramat Jati)

Cybercrime Virus

What is Cybercrime Investigation Department Virus?

Cybercrime Investigation Department virus is a scam designed by computer hackers who want to steal money from random computer users. It is a tricky ransomware that can target any computer system. Once inside, it locks computer completely and does not allow to do anything there. Basically, all you see is one message that looks like it’s coming from Canadian Cybercrime Investigation Department. The messages states that you have violated law by using or distributing some copyrighted content. According to the law you can be provided a fine of even deprivation of liberty for two to eight years. Here’s how the message looks like:
Police Cybercrime Investigation Department
Attention! Your PC is blocked due to at least one of the reasons specified below.
You have been violating Copyright and Related Rights Law (Video, Music, Software) and illegally using or distributing copyrighted content, thus infringing Article 128 of the Criminal Code of Canada.
Article 128 of the Criminal Code provides for a fine of two to five hundred minimal wages or a deprivation of liberty for two to eight years.
You have been viewing or distributing prohibited Pornographic content (Child Porn/Zoofilia and etc.) Thus violating article 202 of the Criminal Code provides for a deprivation of liberty for four to twelve years.
Despite the fact that the message looks like a legitimate one, you must know that it has nothing in common with real Cybercrime Investigation Department. This is a clear scam that only tries to get access to your credit card and rip you off.
On the right part of the message you will see a Ukash payment system window where you will be able to pay a fine that is supposedly imposed for you. Stay away from doing so. First of all, you should know that no governmental institutions would be imposing you fines this way over Internet and they would never ask you pay any fine using your prepaid credit card. CCybercrime Investigation Department virus wants only to swindle your money away.
One of the most annoying things about this virus that once downloaded you will not be able to access any of your files and not even Task Manager which makes it very difficult to remove this virus. However, you can try to remove Cybercrime Investigation Department virus using these removal instructions:
  1. Reboot your computer and press F8 by the time it’s booting
  2. Choose Safe Mode with Networking
  3. Launch MSConfig
  4. Disable startup items rundll32 launching something from Application Data
  5. Reboot once again. Cybercrime Investigation Department virus should not load anymore.
  6. Download
If this doesn’t work, you can ask for remote assitance. Simply call +1-888-334-2444 or use some alternate OS Scanners.

Aksi Cyber Crime Rugikan Inggris

Aksi Cyber Crime Rugikan Inggris Hingga Puluhan Miliar Pounds


Gambar Ilustrasi. (Foto: google)
Gambar Ilustrasi. (Foto: google)












LONDON (Berita SuaraMedia)  - Setiap tahun, Inggris harus menanggung kerugian hingga 27 miliar poundsterling akibat tindak kejahatan di dunia maya, atau cyber crime.

Beberapa kejahatan internet antara lain, serangan terhadap sistem komputer, kegiatan mata-mata industri dan pencurian rahasia perusahaan.
Akibat tindakan ini saja, pemerintah Inggris harus menelan kerugian setidaknya 21 miliar pounds.

Menteri Pertahanan Pauline Neville-Jones mengklaim, cara terbaik mengatasi permasalahan ini adalah dengan menjalin kerjasama kuat antara pihak swasta dan pemerintah untuk mengacaukan jaringan kriminal tersebut, bukan hanya mengandalkan tindakan hukum.

"Saya sendiri kurang yakin, cara terbaik melawan kejahatan ini hanya mengandalkan hukuman. Saya rasa, akan lebih baik jika kita menyediakan pertahanan yang lebih baik sekaligus mengacaukan jaringan mereka," cetus Neville-Jones diberitakan Telegraph, Jumat (27/5/2011).
"Terkait terorisme, jika hanya mengandalkan hukuman, kita akan mengalami banyak insiden hingga saat ini. Kita juga harus 'mengganggu' aktivitas mereka," lanjutnya.

Berdasarkan laporan konsultan Detica, cyber crime di Inggris menyebabkan kerugian hingga 1.000 pounds per detik.

Pencurian properti intelektual seperti desain, formula serta rahasia-rahasia lain perusahaan menyebabkan kerugian hingga 9,2 miliar pounds, di mana perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, bioteknologi, elektronik, IT dan kimia mengalami kerugian terbesar.

Sementara, kegiatan mata-mata industri menyebabkan kerugian mencapai 7,6 miliar pounds.

Bukan hanya pemerintah, cyber crime juga merugikan warga masyarakat hingga 3,1 miliar pounds per tahunnya.

Virus Anti Cyber Attack




Virus Anti Cyber Attack Sedang Dikembangkan Di Jepang

Serangan peretas akhir-akhir ini memang semakin menjadi-jadi, oleh karena itulah, Jepang dikabarkan sedang mengembangkan sebuah virus yang mampu melacak sumber serangan cyber, serta menetralisir programnya.
Pemerintah Jepang mempercayakan proyek tersebut kepada Fujitsu dengan gelontoran dana sebesar 179 Juta Yen atau sekitar 2,3 USD. Saat ini senjata tersebut sedang dalam proses percobaan dalam lingkungan yang terbatas.
Sebelumnya, Jepang telah berkali-kali terkena serangan cyber. Pada musim panas lalu komputer Jepang di kedutaan dan konsulatnya diserang, lalu setelah itu, pada bulan Oktober, parlemen Jepang juga terkena serangan cyber  yang nampaknya berakar pada email yang telah menyerang beberapa komputer milik para pembuat regulasi. Dan Pada bulan November kemarin, sistem komputer yang dijalankan oleh sekira 200 pemerintahan lokal Jepang juga mendapat serangan.
Senjata cyber yang dikembangkan oleh Jepang saat ini berbentuk virus. Oleh karena itu Jepang harus membuat perubahan dalam hukum penggunaan senjata cyber, karena senjata tersebut dapat melanggar hukum negara yang melarang pembuatan virus komputer.

 
Powered by Blogger