Kejagung Ogah Ikut Campur Polemik KPK-Polri
Jum'at, 21 September 2012 14:48 wib
Ilustrasi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nurwanto menjelaskan, peranan Kejagung hanya selaku penuntut umum yang menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau menyangkut siapa yang berwenang, bukan kita yang menetapkan, yang jelas kita tidak diposisi menyelesaikan sengketa itu, kita prosedural saja," ujar Andhi saat ditemui wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat(21/9/2012).
Andi kembali menjelaskan, berkas SPDP yang diterimanya dari penyidik Polri masih menunggu hasil penelitian jaksa peneliti yang ditugaskan untuk meneliti berkas tersebut."Kita tunggu dulu hasil kesimpulan dari jaksa penyidik seperti apa," ujar Andhi.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri sejak Senin 17 September lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar